22 Orang Tersangka, Polisi Buru Otak Tambang Emas Ilegal Jember
22 orang penambang emas di Gumuk Rase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember resmi jadi tersangka. Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang menjadi dalang di balik tambang emas tersebut.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, beberapa waktu lalu aktivitas penambangan emas di Bukit Rase sudah diketahui beberapa warga. Mereka sempat ditegur dan diminta pergi, namun pada akhirnya mereka datang kembali mengajak penambang lain.
Mereka melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di Gumuk Rase sejak tanggal 17 sampai 23 Januari 2023. Warga yang merasa resah dengan aktivitas tambang itu melapor ke Polres Jember.
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Jember melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas situ, pada tanggal 23 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, selain menyita beberapa alat bukti, polisi juga mengamankan kurang lebih 24 orang yang diduga penambang. Mereka dibawa ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari Jember, Banyuwangi, bahkan ada yang berasal dari Jawa Barat.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari orang yang kita bawa dari lokasi ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terkait dengan aktivitas tambang emas ilegal,” kata Hery, Jumat, 27 Januari 2023.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 158 juncto Pasal 35 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam melancarkan aksinya tersangka membuat lubang menggunakan alat tradisional. Meskipun hanya memanfaatkan alat tradisional, namun lubang yang mereka buat cukup dalam, antara 5 sampai 10 meter.
Seluruh lubang yang dibuat oleh para penambang tidak dilengkapi alat pengaman apa pun. Sehingga sewaktu-waktu lubang tersebut bisa ambruk menimpa penambang yang ada di dalamnya.
Galian berupa bebatuan bercampur tanah diangkat dan dikumpulkan. Hasil galian tersebut nantinya akan diolah agar kandungan emasnya dapat terpisah. “Tersangka membuat lubang dengan memakai alat tradisional untuk menemukan alur kandungan emas di lapisan bebatuan,” tambah Hery.
Lokasi yang ditambang oleh para tersangka merupakan lokasi tambang yang mengantongi izin tambang galian C, bukan untuk tambang emas. Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap dari mana para penambang mendapatkan informasi jika di lokasi tersebut mengandung emas.
"Sebenarnya, lahan yang ditambang itu adalah wilayah untuk galian C bukan untuk emas. Kami akan dalami siapa sebenarnya yang mengundang para tersangka untuk menambang emas di situ,” jelas Hery.
Tak hanya itu, polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut kepada para pengepul dan penampungnya. Termasuk juga akan dikembangkan kepada aktor intelektual yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal itu.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, untuk mengetahui kepastian apakah di Gumuk Rase mengandung emas atau tidak.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti beberapa jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka kini disita sebagai barang bukti.
Seperti, di antaranya berupa palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan. Termasuk pula 6 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas.
Lebih jauh Hery mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Sebab semua jenis aktivitas tambang harus mengantongi izin.