22 Jam Diperiksa Satgas, Joko Driyono Sampaikan Terima Kasih
Pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan dirinya oleh Satgas Anti Mafia Bola yang berlangsung kurang lebih selama 22 jam sejak Senin terkait dengan kasus perusakan dokumen.
"Alhamdullilah, saya telah memenuhi panggilan tugas satgas sebagaimana surat panggilannya. Satgas bekerja sangat profesional. Saya berterima kasih atas proses penyidikan kemarin, lalu malam hari hingga hari ini," kata Joko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Joko Driyono, menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari. Ia diduga menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Akhirnya Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin kemarin pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tentu akan ada proses lanjutan mohon doanya agar terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono, menyebut Joko dicecar 32 pertanyaan berkaitan dengan perusakan barang bukti.
Namun, Joko tidak mau merinci apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola itu.
"Saya kira nanti ya," kata Joko yang langsung berlalu menggunakan mobilnya.
Selain memeriksa Joko Driyono dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus perusakan dokumen, penyidik juga akan mendalami soal peristiwa "match fixing" atau pengaturan skor pada beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia.
Sebelumnya, Polri telah menjelaskan kronologi penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. (an/ar)