22 Bank Terapkan Tarif Transfer Antarbank Rp2.500
Bank Indonesia (BI) meluncurkan BI-Fast pada 21 Desember 2021. BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time). Dengan sistem itu, biaya transfer antarbank segera turun jadi Rp 2.500 per transaksi.
Sistem ini membuat biaya transfer antarbank menjadi Rp 2.500 per transaksi dari saat ini Rp 6.500 per transaksi. “Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Ketentuan sistem BI-Fast telah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast). Lewat aturan ini bank sentral menetapkan persyaratan kepesertaan BI-Fast. Pada tahap pertama penerapan, terdapat 22 peserta BI-Fast.
22 Bank
Bank perserta telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.
Di tahap pertama, terdapat 22 bank yang menerapkan tarif transfer antarbank maksimal Rp 2.500. Bank tersebut meliputi:
BTN
DBS Indonesia
Bank Permata
Bank Mandiri
Bank Danamon
CIMB Niaga
BCA
HSBC
UOB
Bank Mega
BNI
BSI
BRI
OCBC
NISP
UUS
BTN
UUS Permata
UUS CIMB Niaga
UUS Danamon
BCA Syariah
Bank Sinarmas
Citibank
Bank Woori
Advertisement