22 ASN Disebut Jadi Timses Eri-Armuji, Pemkot Surabaya: Itu Hoaks
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengklaim jika tercatutnya beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam daftar tim sukses (timses) Eri Cahyadi dan Armuji, dalam di Pilwali 2020, adalah hoaks.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan informasi yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp itu diduga dibuat oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.
“Intinya, nama ASN Pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di Whatsapp itu hoaks atau tidak benar,” kata Febri, melalui rilisan persnya, Minggu, 11 Oktober 2020.
Hal tersebut, kata Febri, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg, maupun pilpres,” jelasnya.
Febri pun mengungkapkan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dia dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.
“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Febri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya. Terutama dari sumber yang masih belum jelas asalnya. “Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akan segera memanggil nama-nama aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, yang masuk dalam data tim pemenangan Eri Cahyadi-Armuji dalam Pemilihan Walikota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, A Hermas Thony menyampaikan, telah meminta Komisi A untuk segera memanggil dan melakukan klarifikasi. ASN yang terlibat dalam timses ERJI, berpotensi menciderai prinsip netralitas.
"Kalaulah memang benar, hal ini merupakan pencideraan publik dalam berdemokrasi yang seharusnya bersifat jujur, adil, transparan, demokratis dan bermartabat," kata Thony, kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 10 Oktober 2020, kemarin.
Advertisement