211 Napi Rutan Situbondo Terima Remisi Lebaran, 5 Langsung Bebas
Kebahagiaan menyelimuti 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Situbondo di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Mereka menerima pengurangan masa tahanan atau remisi Lebaran 2024.
Dari 211 WBP Rutan Situbondo menerima remisi Lebaran itu, sebanyak lima WBP diantaranya langsung menghirup udara bebas. Kelima WBP sujud syukur di depan pintu utama Rutan Situbondo begitu menerima remisi langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II B Situbondo, Rudi Kristianto mengatakan, remisi Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024 merupakan hadiah dari negara bagi WBP rutan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya menjalani lebih 6 bulan masa tahanan, berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.
"Pemberian remisi lebaran ini ada dua jenis, yakni Remisi Khusus (RK) I pengurangan tahanan dan RK II langsung bebas. Untuk RK I diberikan kepada 206 WBP dan RK II kepada 5 WBP, " terang Rudi Kristiawan, Rabu 10 April 2024.
Ia menjelaskan, sebanyak 211 WBP Rutan Situbondo menerima remisi Lebaran 2024 sesuai yang diusulkan ke Kanwil Kemenkumham Jatim. Karena, 211 WBP dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif menerima remisi lebaran pada tahun ini.
"Alhamdulillah usulan 211 WBP Rutan Situbondo menerima remisi Lebaran 2024 disetujui. Juga 5 WBP di antaranya menerima remisi langsung bebas," jelasnya.
Advertisement