21 WNA Pekerja Tambang Ilegal di Nabire, Jalani Proses Hukum
Sebanyak 21 Warga Negara Asing yang bekerja pada tambang ilegal di Kabupaten Nabire, Papua pada Kamis 27 September 2018, mulai diberangkatkan dari Timika ke Nabire untuk segera menjalani proses hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock kepada kantor berita Antara mengatakan para WNA ini merupakan warga Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan. "21 WNA ini melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu menyalani izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun ditambah denda Rp500 juta," kata Samuel.
Menurut dia, ke-21 WNA ini telah selesai menjalani proses penyidikan keimigrasian. Selanjutnya mereka hari ini diberangkatkan ke Nabire untuk diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut yakni persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.
Sementara itu, pemberangkatan ke-21 WNA ini mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Kantor Imigrasi Mimika. Sebelumm naik ke dalam pesawat Garuda yang akan membawa mereka, para WNA ini juga harus menjalani pemeriksaan identitas oleh petugas pintu masuk.
Dari 21 WNA tersebut, 16 orang diantara berasal dari Tiongkok yaitu TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, YE, LX, ZS, WY, MJ, dan HY. Seorang diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, terdapat empat orang berkewarganegaraan Jepang yaitu TH, KI, YT dan HK, serta seorang lagi berkewarganegaraan Korea Selatan yaitu GSY.
Mereka ditangkap petugas Kantor Imigrasi Mimika saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire pada Juni lalu.
Selama proses penyidikan kasusnya, ke-21 WNA tersebut menjalani masa penahanan pada ruang detensi Kantor Imigrasi Mimika di Kota Timika. (ant)