21 Saksi Kasus Senior Aniaya Junior Poltekpel Surabaya
Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang mahasiswa baru Politeknik Pelayaran (Poltekpel) meninggal dunia.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, pihaknya telah memanggil sebanyak 21 saksi. Namun, dia tidak merinci siapa saja orang yang sudah dimintai keteranganya itu.
"Perkembangan terbaru kami sudah melakukan pemeriksaan 21 saksi. Harus step by step, kami juga melakukan pemeriksaan dari saksi lain," kata Fakih, Sabtu, 18 Februari 2023.
Tersangka penganiayaan kepada mahasiswa berinisial MRFA, 20 tahun, tersebut masih berjumlah satu orang. Ia merupakan seniornya di Poltekpel Surabaya. Inisial namanya AJP. Remaja 19 tahun ini warga Jalan Banyu Urip Sawahan Surabaya.
"Saat ini masih satu tersangka, tapi dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi," jelas Kompol M Fakih.
Lebih lanjut, ia menyebut, proses ekshumasi atau pembongkaran makam di Dusun Pudakpolo, Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, tempat tinggal korban dilakukan untuk proses autopsi jenazah. Langkah itu ditempuh untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban. Ditemukan luka di bagian ulu hati korban.
"Kalau pengakuan tersangka, ia melakukan pemukulan sebanyak dua kali di bagian istilahnya setengah kancing," sambung Kompol M Fakih.
Kejadian tersebut bermula ketika korban MRFA berada di ruang makan. Kemudian datang empat orang yang mengajaknya ke toilet. Mereka beralasan memberi pembinaan kepada korban yang masih berstatus mahasiswa baru. Salah satu orang langsung memukuli pria berusia 20 tahun tersebut.
Para seniornya langsung membawa korban ke RS Asrama Haji Sukolio Surabaya lantaran MRFA mengalami luka parah di bagian bibir dan dagunya. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu Polsek Gununganyar, hingga kasus itu ditangani Unit Resmob Polrestabes Surabaya hingga tuntas.