21 Pesilat Jember Bikin Onar Dipindah ke Tahanan Polda Jatim
Sebanyak 21 pesilat Jember yang terlibat kasus di Kabupaten Jember dititipkan ke Tahti Polda Jawa Timur, Senin, 04 September 2023. Kendati demikian, proses penanganannya masih dilakukan di Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pasca bentrok antar pesilat di lima TKP pada akhir Agustus 2023 lalu, terdapat 27 pesilat yang diamankan. Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan hanya 21 pesilat yang dapat diproses hingga pengadilan.
21 tersangka itu berasal dari dua perguruan silat yang ada di Kabupaten Jember, yakni PSHT dan IKSPI Kera Sakti.
Sementara enam pesilat lainnya yang juga berasal dari perguruan yang berbeda diproses secara hukum yang berbeda. Polisi melakukan upaya diversi terhadap enam pesilat itu karena mereka masih bawah umur.
Keenam tersangka yang masih bawah umur itu tidak ditahan, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Total ada 27 tersangka yang kami amankan, namun sebanyak enam tersangka merupakan anak bawah umur. Kita lakukan upaya diversi,” kata Dika, Selasa, 05 September 2023.
21 pesilat Jember yang kini mendekam di tahanan Polda Jatim dijerat pasal 170 KUHP. Mereka terancam maksimal tujuh tahun penjara.
Pemindahan tersangka pesilat Jember ke Polda Jatim karena terlalu banyak kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Jember. Dengan dipindah ke tahanan Polda Jatim, Dika berharap dapat memberikan efek jera bagi para tersangka maupun kepada pesilat lainnya di Kabupaten Jember.
Dika juga berharap 21 pesilat dari perguruan yang berbeda itu bisa rukun di dalam tahanan. Sehingga saat mereka bebas sudah tidak ada dendam lagi satu sama lain.
“Semoga mereka bisa rukun di sana. Kami pastikan perguruan silat yang melakukan tindak pidana, pesilatnya pasti akan kita proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa, 22 Agustus 2023 tengah malam, sejumlah pesilat melakukan aksi perusakan rumah di Kecamatan Tanggul. Konflik itu merupakan buntut dari konflik antar pesilat dari perguruan yang berbeda di Kecamatan Bangsalsari. Tak hanya di dua lokasi itu, konflik serupa juga terjadi di Kecamatan Silo dan Gumukmas.
Polres Jember melakukan serangkaian upaya agar konflik tidak semakin meluas dengan menggandeng pengurus seluruh perguruan silat yang ada di Jember. Mereka melakukan deklarasi damai.
Tak cukup sampai di situ, Forkopimda juga turun tangan. Muspika juga melakukan rapat bersama dengan perwakilan seluruh perguruan silat di tingkat kecamatan.
Mereka bermusyawarah dan menghasilkan sebuah kesepakatan penertiban tugu pesilat yang dibangun di atas tanah milik Pemkab Jember. Penertiban bisa dilakukan dengan cara mengganti tugu dengan lambang Pancasila, merobohkan, atau memindah ke tanah bukan milik negara.