Kapolri Larang 209 Polsek di Jatim Gelar Penyidikan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada Kepolisian Sektor (Polsek) untuk tidak melakukan kegiatan penyidikan. Perintah tersebut tertuang dalam surat bernomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Dalam surat tersebut, Listyo mempertimbangkan, Program Prioritas Kapolri yang sudah disampaikan dalam kegiatan Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021. Lalu surat usulan dari polda-polda perihal penunjukan polsek sebagai lini terdepan pelayanan polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan). Terakhir, pertimbangan dan saran Staf Mabes Polri.
Untuk itu, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu memutuskan, polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
“Kedua, hal-hal yang berhubungan, dengan perkembangan keadaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dengan keputusan tersendiri. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 23 Maret 2021 lalu,” isi keputusan tertulis.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menyampaikan saat ini polda masih menunggu petunjuk teknis dari Mabes Polri. “Kami masih menunggu teknisnya,” ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 31 Maret 2021.
Dalam surat tersebut, Kapolri telah menunjuk polsek yang tidak boleh menggelar penyidikan. Khusus wilayah Jatim terdapat 209 polsek dari 30 polres.
Advertisement