208 Warga Binaan Lapas Tuban Dapat Remisi Idul Fitri 2022
Sebanyak 208 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H atau 2022 Masehi.
Upacara penyerahan remisi Idul Fitri tersebut dilaksanakan di lapangan Lapas Kelas IIB Tuban yang dipimpin oleh Kalapas Tuban dan dihadiri pejabat struktural lapas setempat, Senin 2 Mei 2022.
Pada kesempatan itu, Kalapas Tuban, Siswarno merincikan dari 208 orang tersebut yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 138 orang, 56 orang lainnya mendapat remisi 15 hari.
"Remisi khusus ini diberikan merupakan bagian dari hak-hak mereka dan diharapkan warga binaan dapat mencapai proses penyadaran diri serta siap menjalani pembinaan dengan baik", jelas Kalapas Tuban.
Lebih lanjut, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.
"Selama mereka memenuhi syarat, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak ada pelanggaran kami proses pemberian remisi dengan transparan dan cepat," tambah Siswarno.
Sebagian besar yang mendapat remisi Idul Fitri 1443 H ini adalah kasus narkotika. Adapun untuk saat ini, per tanggal 2 Mei 2022 jumlah penghuni lapas Tuban beragama Islam sebanyak 426 dari total 431 warga binaan.
Advertisement