2.050 Jamaah Haji Ilegal Ditangkap Aparat Arab Saudi
Sebanyak 2.050 jamaah haji berupaya mengikuti ibadah haji 1441 H secara ilegal di tanah suci Makkah. Pemerintah Arab Saudi bertindak tegas, melaporkan dan menahan para jamaah tersebut.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, dari seluruh jemaah ilegal itu, tidak ditemukan yang berasal dari Indonesia.
“Alhamdulillah, sampai berakhirnya prosesi haji 1441H, berdasarkan laporan dari instansi terkait dan juga masyarakat, tidak ada WNI di antara jemaah yang tertahan karena berhaji secara ilegal,” tuturnya, dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Agustus 2020.
Menunaikan ibadah haji secara ilegal tidak dibenarkan karena Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) tanpa izin sejak 18 Juli lalu.
Menurut Endang Jumali, Konsul Haji KJRI mencatat ada 16 WNI ekspatriat di Saudi telah terdaftar. Mereka tinggal di Saudi dan bekerja di sejumlah kota.
Mereka adalah Muhammad Wahyu, Endan Suwandana, Ahmad Sujai, Huda Faristiya, 'Abdul Muhaemin, Siri Marosi, Muhammad Toifurrahman, Ata Farida, Eni Wahyuni, Irma Tazkiya, M Zulkarnain, Ali Muhsin Kemal, Akram Hadrami, Agus Sugiarto, Titin Agustin, dan Juwaeriyah Awaludin.
"Alhamdulillah semua dalam keadaan sehat. Kita ikut memantaunya melalui komunikasi via Whats app group (WAG) dengan para jamaah WNI ekspatriat yang tinggal di Saudi," tandasnya.
Endang menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji 1441H sudah selesai. Seluruh jemaah haji 1441H mengambil nafar awal. Mereka meninggalkan Mina pada Minggu, 12 Zulhijjah 1441 atau 2 Agustus 2020 sebelum terbenam matahari.
Lebih lanjut, Endang mengatakan, pemulangan jemaah haji ke daerah asalnya di berbagai kota di Saudi akan dilakukan secara bertahap.