2024, Mendes PDTT Halim Target Entaskan 62 Kabupaten Tertinggal
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar menargetkan pengentasan 62 kabupaten tertinggal di Indonesia pada 2024. Enam puluh dua kabupaten tertinggal ini tersebar di 11 provinsi yang dua di antaranya daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Mendes PDTT Halim menyampaikan target tersebut saat peringatan Hari Percepatan Pembangunan Daerah (PPD) 2022 di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis, 17 November 2022. "Hingga 2024, fokus atau target kerja kita mengentaskan 62 kabupaten tertinggal yang tersebar di 11 provinsi," katanya.
Mendes PDTT Halim menjelaskan tidak mudah mengentaskan 62 kabupaten tertinggal. Dibutuhkan komitmen semua stakeholders dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga.
"Untuk itu, diperlukan energi percepatan dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mengurangi penduduk miskin, dan ketersediaan infrastruktur demi mudahnya akses fasilitas publik agar kabupaten entas dari status daerah tertinggal," jelasnya.
Guna mewujudkan target tersebut, lanjut Mendes PDTT Halim, desa dengan segala kelebihannya memiliki peranan penting mengentaskan daerah tertinggal. Bahkan, desa harus menjadi garda terdepan pembangunan, khususnya di kabupaten atau daerah tertinggal.
"Artinya, semakin berkualitas penggunaan Dana Desa (DD), semakin cepat peningkatan status desa. Dengan begitu, jalan lapang bagi kabupaten entas dari status daerah tertinggal," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Hari Percepatan Pembangunan Daerah 2022 di Bondowoso, Kamis 17 November 2022, Mendes PDTT Halim menyerahkan penghargaan kepada 17 desa di Bondowoso dan 16 desa di Situbondo sebagai Desa Mandiri.
Mendes PDTT Halim juga memberikan penghargaan kepada Kabupaten Bondowoso, Jembrana Bali, Paser Kaltim, Lombok Utara NTB, dan Tanah Laut Kalsel.
Selain itu, Mendes PDTT Halim memberikan penghargaan kepada Kemensos RI, Kemenag RI, dan Kemenkominfo RI. Tiga kementerian sukses sebagai pelaksana Program Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2020 - 2021.