2022, Pengadilan Agama Banyuwangi Terima 10 Pengajuan Poligami
Diam-diam sejumlah laki-laki di Banyuwangi ingin memiliki lebih dari satu pasangan atau poligami. Dari data Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, sedikitnya ada 10 pengajuan izin poligami. Permohonan poligami ini diterima dalam kurun waktu Januari hingga September 2022.
"Kasus poligami hingga September 2022 ini ada 10 perkara masuk dan diterima," jelas Panitera PA Banyuwangi, Subandi, Senin, 26 September 2022.
Dari 10 permohonan izin poligami itu, menurutnya, sudah ada tujuh permohonan izin poligami yang telah dikabulkan. Sedangkan sisanya, masih menunggu keputusan dikabulkan atau tidak.
"Tujuh perkara telah dikabulkan, sementara tiga masih berproses," tegasnya.
Dia menjelaskan, tidak semua permohonan izin poligami yang diterima PA Banyuwangi dikabulkan. Tergantung lengkap tidaknya syarat formil dan materiil permohonan tersebut .
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin melakukan poligami. Di antaranya, apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri. Atau sang istri tidak punya keturunan, sementara sang suami berkeinginan memiliki anak.
Syarat berikutnya, pengajuan izin poligami harus mendapatkan persetujuan dari istri. Persyaratan ini menjelaskan bahwa sang istri tidak keberatan dimadu oleh suaminya. Selain itu, pemohon harus mampu memberikan nafkah lahir batin.
"Sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan," terangnya.
Dia menambahkan, permohonan poligami tidak harus mendapatkan persetujuan istri jika gugatan dari suami secara posita atau dalil yang menjadi dasar gugatan benar adanya. Dia mencontohkan, sang istri tidak kunjung punya keturunan, sedangkan suami ingin memiliki keturunan dan mau berpoligami.
"Namun istri tidak menyetujui. Faktanya sudah berusaha, sudah ke medis, tapi belum dikaruniai. Jadi bisa saja perkara itu dikabulkan," katanya.
Pengajuan perkara poligami bisa saja tidak diterima dan ditolak oleh PA Banyuwangi. Ini terjadi jika permohonan izin poligami tidak memenuhi unsur-unsur poligami. Contohnya, gugatan suami menyatakan istrinya tidak memberikan nafkah batin. Padahal faktanya istri tiap malam sudah memberikan itu.
Permohonan izin poligami juga bisa ditolak jika gugatan yang diajukan tidak benar dengan fakta. Misal disampaikan istri ini tidak punya keturunan. Tapi faktanya punya keturunan.
"Jadi perkara itu bisa saja ditolak," ujarnya.
Advertisement