2022, Instansi Pemerintah Wajib Apel Senin Pagi Virtual pun Fisik
Memasuki tahun 2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan kewajiban baru bagi lembaga pemerintah. Ia meminta agar aparatur sipil negara (ASN) mengikuti apel pagi setiap Senin, di lembaga masing-masing.
Apel Senin 2022
Kewajiban bagi lembaga pemerintah untuk melakukan apel pagi diminta dimulai per Senin pertama di tahun 2022, yaitu pada 3 Januari 2022.
"Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022," bunyi surat tersebut, dikutip dari detik.com, Sabtu 1 Januari 2022.
Dalam surat dijelaskan jika pelaksaan apel pagi wajib dilakukan baik secara fisik pun virtual setiap Senin. Peserta apel pagi adalah seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di lingkungan lembaga pemerintah.
Apel pagi diminta dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti jarak aman, jumlah peserta, serta mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.
Rasa Kebangsaan
Sebab dilakukan secara virtual atau fisik, sehingga pekerja yang berada di kantor pun yang bekerja di rumah atau WFO, tetap wajib melakukan apel pagi setiap Senin.
Sedangkan, pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.
Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Surat imbauan Menteri PANRB mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama.
Seluruh lembaga pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, wajib melakukan apel pagi setiap Senin. Dalam surat yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel pagi di hari Senin itu tidak mengganggu pelayanan publik.
Advertisement