Banyuwangi Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran Tahun Depan
Pemkab Banyuwangi berencana membentuk Dinas Pemadam Kebakaran pada tahun 2022. Tidak hanya itu, diharapkan di tiap kecamatan terdapat pos pemadam kebakaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di wilayah Banyuwangi yang sangat luas. Selama ini, pemadam kebakaran berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menyatakan, keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran itu sangat dibutuhkan. Komisi I akan menanyakan persiapan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran ini dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
“Komisi I sangat mendukung pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran ini. Kita tanyakan dulu seperti apa persiapannya,” jelasnya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Irianto berharap, nantinya pada tiap-tiap kecamatan harus ada semacam pos pemadam kebakaran dan memiliki kendaraan pemadam kebakaran sendiri. Jika dari sisi anggaran belum mampu, kata politikus PDI Perjuangan ini, setidaknya dalam dua kecamatan yang berhimpitan ada satu pos pemadam kebakaran.
“Karena ini penting banget. Kalau pemadam kebakaran ada di kota Banyuwangi, lalu ada kebakaran di Purwoharjo, kebakaran sudah habis kendaraan pemadam kebakaran baru nyampai di sana,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menyatakan, pemadam kebakaran implementasinya harus terwujud sebagai dinas tersendiri. Yaitu suatu dinas yang berdiri sendiri tidak lagi bergabung dengan Satpol PP.
“2022 terbentuk, tentu dengan terbentuk ini SDM-nya juga belum sempurna. Anggotanya masih kurang. Tapi kita siapkan saja, tempatnya, kantornya,” jelasnya.
Dia menyebut, untuk Kantor Pemadam Kebakaran, rencananya kantornya tetap berada di lokasi saat ini. Karena di tempat itu fasilitas untuk suplai air sudah ada. Sebab di lokasi kantor tersebut terdapat salah satu kolam air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minim (PUDAM).
“Seandainya ambil air itu bisa langsung di sana,” tegasnya.
Karena wilayah Banyuwangi sangat luas sekali, lanjutnya, perlu dibentuk zona wilayah. Minimal, kata dia, perlu dibentuk empat zona wilayah yang sudah dilengkapi dengan kolam penampungan air untuk memudahkan pengambilan air. Karena selama ini air untuk suplai pemadam kebakaran diambil dari sungai. Jika sungainya tidak berada di tepi sungai maka akan jadi kendala dalam upaya pemadaman kebakaran.
“Sudah saya sampaikan untuk dibuat masterplannya. Ada penampungan air kita support SDM sama sarana dan prasarananya sehingga kalau ada kebakaran tidak usah mendatangkan dari kota,” tegasnya.