2.000 PTT Tak Lagi Dilayani BPJS Kesehatan
Sekitar 2.000 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Probolinggo mulai 1 Januari 2020 lalu tidak lagi mendapat layanan BPJS Kesehatan. Soalnya, Pemkot Probolinggo tidak lagi menganggarkan jaminan kesehatan untuk pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui APBD.
Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Heri Astuti kepawa wartawan di kantornya, Selasa, 14 Januari 2020. Dikatakan pada APBD 2020 tidak ada lagi anggaran untuk membayar premi asuransi kesehatan melalui BPJS Keseharan.
Heri yang didampingi Kabid Anggaran BPPKAD, Yulius Hendra itu menambahkan, tidak dianggarkannya dana untuk asuransi kesehatan bagi PTT setelah BPJS melayangkan surat kepada Pemkot Probolinggo, akhir 2019 lalu.
Inti surat dari kantor BPJS Pasuruan, yang membawahi Probolinggo itu, jaminan kesehatan PTT disamakan dengan PNS. Artinya, 2% dibayar PTT sendiri, dan sisanya 3% dibayar pemerintah.
Dikatakan surat BPJS Pasuruan itu senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dimana non-PNS disetarakan dengan P3K. Akan tetapi dalam pasal 99 ayat 4 diterangkan, pemberian jaminan perlindungan kesehatan akan diatur dalam surat Menpan-RB.
“Oleh karenanya, dengan terbenturnya pasal tersebut, Pemkot Probolinggo tidak bisa memberikan subsidi sebesar 3 persen untuk jaminan kesehatan PTT,” kata Heri.
Meski tidak mendapatkan jatah anggaran untuk BPJS Kesehatan, kata Heri, sebagai solusi PTT akan dimasukkan program Universal Helath Care (UHC) dari Pemkot Probolinggo dengan layanan kelas 3. “Yang jelas proses pemberian jaminan program UHC dipastikan mundur, sebab saat ini masih dalam pendataan dan verifikasi PTT,” kata mantan Kabag Organisasi itu.
Yang menjadi permasalahan, sebagian PTT bukan warga Kota Probolinggo sehingga tidak bisa dilayani program UHC. Karena UCH hanya melayani kesehatan warga Kota Probolinggo. (isa)
Advertisement