Bahasa Indonesia Semakin Tidak Digunakan Dengan Baik dan Benar
Dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Hari Windu Asrini, menyebutkan Bahasa Indonesia saat ini tidak lagi menjadi tuan di rumahnya sendiri.
Sebab menurutnya, Bahasa Indonesia tidak lagi digunakan dengan baik dari waktu ke waktu.
"Melihat fakta bahasa ini tidak tambah baik penggunaannya. Justru bahasa asing lebih menjadi tren. Padahal, di undang-undang sudah tertera jelas jika kita diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar," katanya, Jumat 26 Oktober 2018.
Hari menambahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 36 ayat 3 secara terang Bahasa Indonesia, wajib digunakan di semua nama tempat usaha dan instansi.
Namun, hingga saat ini masih ditemukan tempat usaha atau instansi yang masih belum mengunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah bahasa. Terutama di beberapa wilayah di Kota Malang, Kota Batu, dan sebagian Kabupaten Malang.
"Berdasarkan temuan kami, terdapat lebih 2.000 nama usaha dan instansi yang masih belum menggunakan kaidah Bahasa Indonesia. Misalnya pada penamaan Anugrah Elektronik, disarankan menjadi Anugerah Elektronik," katanya.
Lanjut Hari, juga ada lagi Dian Medica harusnya menjadi Toko Alat Medis Dian, dan Central Aromatik menjadi Pusat Aromatik.
"Di Malang banyak. Dan mayoritas menggunakan bahasa asing bukan bahasa asli yaitu Bahasa Indonesia," katanya
Hasil dari temuan itu rencananya bakal ditulis dalam bentuk laporan dan diserahkan langsung kepada perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Laporan itu nantinya diharapkan dijadikan bahan pertimbangan untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelabelan nama tempat usaha atau instansi. (umr)