2000 Lebih Perlintasan KA Tak Dijaga, KAI-Pemerintah Cari Solusi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, saat ini tercatat ada sebanyak 3.693 perlintasan sebidang jalur kereta api yang terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga.
Sementara itu, untuk di wilayah KAI Daop 8 sendiri terdapat 469 perlintasan sebidang. Jumlah tersebut terdiri dari 213 perlintasan sebidang tak terjaga, 45 perlintasan sebidang dijaga swadaya, dan 211 perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI dan Dishub kabupaten/kota.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Sandry Pasambuna mengungkapkan, perlintasan tersebut tersebar di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yaitu menteri.
"Kalau untuk jalan nasional kebijakan di pemerintah, gubernur untuk jalan provinsi, bupati atau walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," terangnya.
Ia juga menjelaskan, perlintasan sebidang melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Data yang dihimpun pihaknya menyebut, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA yang merenggut korban secara signifikan. Yaitu, ada 690 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sebanyak 184 orang.
"Di sini perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang," paparnya.
Pihaknya juga mendorong adanya pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan. Jika dirasa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan, bisa dilakukan penutupan.
Hal ini disampaikan oleh pihaknya dalam seminar nasional dengan konsep diskusi dan sharing experience yang mengundang para stakeholder terkait.
"Saya berharap lewat diskusi ini bisa membangun budaya keamanan dan keselamatan, sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian,” tambah Sandry.
Terakhir, Sandry menambahkan, adanya seminar nasional ini untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholder sekaligus penyelenggaraan kembali terkait izin atau peraturan perpotongan dan persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain.