200 Sekolah di Situbondo tak Miliki Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dipendikbud) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan sekitar 200 guru memperoleh SK jabatan kepala sekolah yang kini kosong.
"Usulan SK kepala sekolah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengisi kekosongan kepala sekolah tingkat dasar (Kasek SD)," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Fathor Rahman di Situbondo, Kamis 2 November 2017.
Ia mengemukakan, seluruh usulan SK kepala sekolah yang sudah masuk ke BKPSDM untuk memperoleh SK tercatat sudah ada sekitar 200 orang guru, dan didominasi kepala sekolah tingkat sekolah dasar.
Selama ini, katanya, kepala sekolah yang mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong menggunakan nota dinas yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Nota dinas itu sifatnya hanya sementara, guna mengisi atau mengganti kekosongan kepala sekolah yang berhenti karena pensiun dan meninggal serta dikarenakan mutasi," katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Situbondo, Ahmad Yulianto membenarkan terkait adanya usulan SK kepala sekolah yang masuk ke BKPSDM.
"Kami akan segera merampungkan SK kepala sekolah sesuai yang diusulkan oleh Dispendikbud, yang saat ini masih dalam proses dan diperkirakan dua minggu lagi sudah rampung," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa jabatan untuk kepala sekolah berlaku selama empat tahun, dan jabatan kepala sekolah terbatas selama dua periode.
"Kepala sekolah bisa menjabat melebihi dari dua periode dengan syarat harus berprestasi. Kepala sekolah berprestasi SK nya juga bisa diperpanjang," tuturnya. (ant/wah)