200 Ribu Bangunan Belum Punya IMB, DPRD Surabaya Dorong Pemkot 'Jemput Bola'
Seratusan ribu bangunan di Kota Surabaya diketahui belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG), atau yang lazim dikenal dahulu sebagai izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, DPRD Kota Surabaya mendorong agar Pemkot Surabaya untuk aktif mendorong para pemilik bangunan untuk segera menunaikan kewajibannya kepada pemkot.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, berdasar data yang diterima pihaknya, dari total 600 ribu jumlah bangunan yang berdiri di Kota Pahlawan, baru 400 ribu yang memiliki PBG. Sedangkan sisanya masih belum. "Ini berpengaruh terhadap pendapatan yang diterima DPRKPP. Sebanyak 200 ribu bangunan belum mengantongi PBG atau IMB," ucap Baktiono, Rabu 15 Mei 2024.
Oleh sebab itu, politikus PDI Perjuangan ini mendesak agar Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya segera memikirkan solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
Pasalnya, dari Rp 140 miliar target pendapatan yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024, baru 9,7 persen saja yang tercapai di caturwulan pertama tahun ini. "Kami meminta kepada dinas terkait untuk mendorong para pemilik bangunan yang bersifat high risk building sampai rumah-rumah tinggal kecil untuk segera mengantongi PBG. Bangunan kecil sampai besar juga berkontribusi untuk Kota Surabaya," tegas Baktiono.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto menyatakan, pihaknya sedang mengusahakan untuk melakukan pendataan sekaligus screening terhadap seluruh rumah yang ada di Kota Surabaya.
Tidak hanya didata saja, namun bangunan-bangunan tersebut juga diperiksa. Apakah sudah mengantongi PBG ataupun belum. "Kami sekarang mempunyai 40 tim yang sedang terjun bergerak melakukan hal tersebut. Mereka sedang mendata dan memeriksa bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG maupun yang PBG-nya tidak sesuai," ujar Lilik.