20 WNI Ditangkap Polisi Malaysia di Perairan Pulau Sebatik
Nunukan: Sekitar 20 warga Indonesia dua hari lalu ditangkap polisi Malaysia di perairan sekitar Pulau Sebatik, yang telah diakui menjadi milik Malaysia. Pulau Sebatik sekarang masuk wilayah Negara Bagian Sabah.
Hingga hari ini mereka masih ditahan ditahan polisi di Kota Tawau menunggu proses deportasi. Mereka ditangkap karena masuk ke wilayah Malaysia tanpa disertai dokumen keimigrasian. Konsul RI Tawau, Krisnha Djaelani membenarkan penangkapan terhadap 20 WNI itu. “Mereka ditangkap aparat Kepolisian Merin Tawau Negeri Sabah, Malaysia tanggal 13 April 2017 lalu,” katanya.
Disebutkan, ke-20 TKI ilegal tersebut ditangkap ketika aparat Kepolisian Merin mengadakan patroli di perairan Wallace Bay, perairan sekitar Pulau Sebatik, menggunakan perahu bermesin menuju wilayah Kalabakan Negeri Sabah sekitar pukul 04.50 waktu setempat.
Setelah mengetahui kasus ini, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepolisian Marin Tawau untuk menemui WNI yang ditangkap tersebut untuk memberikan perlindungan.
Sesuai informasi yang diperoleh dari aparat kepolisian negara itu, puluhan WNI yang akan bekerja secara ilegal di wilayah Kalabakan Negeri Sabah telah menjalani pemeriksaan intensif.
"KJRI Tawau sudah minta akses secara kekonsuleran untuk menemui WNI yang ditangkap itu tetapi belum diberikan akses," ujar Krisnha Djaelani. Ia menyayangkan penangkapan tersebut makanya akan memberikan bantuan hukum setelah mendapatkan persetujuan dari aparat kepolisian negara itu.
Aparat yang melakukan patroli melihat sebuah perahu bermesin yang mencurigakan melaju dari arah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menuju Kalabakan Negeri Sabah.
Pada saat pemeriksaan, ditemukan 20 orang terdiri dari 11 laki-laki dan sembilan perempuan bersembunyi dalam kondisi terbaring di atas perahu tanpa membawa paspor. Mereka kemudian dibawa ke kota Tawau. (ngu)
Advertisement