Polres Kediri Kota Ringkus 20 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, Satreskoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 15 kasus narkotika. Dari 15 perkara yang ditangani, sedikitnya 20 orang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Menurut keterangan AKBP Miko Indrayana selaku Kapolres Kediri Kota mengatakan bahwa kasus ini dapat diungkap karena adanya sinergitas dari masyarakat serta anggotanya yang di lapangan.
"Seluruh kasus yang ada di sini, ada 15 kasus. Merupakan bentuk laporan masyarakat pada petugas kami di lapangan, kemudian kami upayakan penyelidikan di lapangan. Akhirnya pihak Polres Kediri Kota dalam kurun waktu satu bulan ini berhasil mengamankan 20 pelaku," terangnya, Senin 11 November 2019.
Sebanyak 15 laporan polisi ini terbagi menjadi dua, yakni delapan di antaranya terkait kasus narkotika jenis sabu dan tujuh lainya obat keras. Sebanyak 20 tersangka ini memiliki peran sebagai pengedar dan pemakai. Kebanyakan mereka berstatus sebagai pekerja swasta.
"Dari laporan kasus ini, kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tentunya pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan berbeda," bebernya.
Kapolresta menambahkan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait asal usul barang tersebut. Sebagai tindak lanjut,ia telah memerintahkan Satuan Reskoba, dibantu Satbimas mencoba untuk memetakan peredaran sekaligus perilaku penyalahgunaan narkoba di Kota Kediri.
"Untuk tren-nya narkoba di wilayah Kediri saat ini hampir sama dengan bulan sebelumnya. Namun demikian, saat ini menjadi atensi bagi kami untuk benar-benar serius memberantas peredaran narkoba," kata Miko.
"Jumlah pengungkapan mungkin sedikit naik, atensi dari pimpinan Pak Kapolri dan Pak Kapolda untuk benar-benar serius membrantas narkoba. Kami menyikapi melalui kegiatan patroli sambang masyarakat. Dari situ muncul laporan lokasi mana yang terjadi penyalahgunaan narkoba, " bebernya.