20 Tahun Cerai Rebutan Harta, Rumah pun Dihancurkan Mantan Istri
Sebuah bangunan rumah di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, hanya tersisa puing-puing batu bata. Rumah itu ditempati Kasnan dan istri ketiganya.
Rumah itu sudah ambruk. Bukan diterjang angin kencang usai diguyur hujan lebat atau tertimpa tanah longsor. Tetapi rumah itu sengaja dihancurkan oleh tujuh orang "bodyguard" mantan istri Kasnan.
Mereka nekat menghancurkan rumah Kasnan atas suruhan Ainun Rohmah. Hanya butuh waktu empat jam, rumah Kasnan yang dihuni selama bertahun-tahun berdiri kokoh, kini hanya tersisa puing-puing batu bata.
Peristiwa penghancuran rumah ini bermula dari permintaan pembagian rumah atau gono-gini Ainun Rohmah kepada Kasnan usai bercerai 20 tahun lalu. Perempuan 44 tahun itu meminta kompensasi harta gono gini sebesar Rp30 juta. Uang tersebut bukan untuk kebutuhannya sendiri, melainkan untuk anak kandungnya buah pernikahan dengan Kasnan. Anak perempuan itu berinisial AM.
Selama ini, AM dibesarkan sendiri oleh Ainun Rohmah. Usianya kini 23 tahun dan telah menikah. AM pun meminta jatah pembagian rumah kepada ayah kandungnya sejak tiga tahun lalu. Tetapi belum juga diberikan oleh Kasnan.
Menurut cerita Ainun Rohmah, peristiwa penghancuran rumah ini bermula dari permintaannya atas jatah rumah yang ditempati Kasnan sejak bercerai 20 tahun lalu. Ia dan anaknya meminta kompensasi harta gono gini sebesar Rp30 juta.
Namun Kasnan tidak bisa memberikan uang yang diminta Ainun Rohmah karena tak memiliki pekerjaan tetap. Kedua sama-sama ngotot merasa punya hak atas bangunan rumah tersebut. Ainun Rohmah yang mencari uang dengan usaha jahitan, Kasnan yang kuli bangunan itu membangun rumah.
Yang jadi masalah lainnya ialah pembangunan rumah permanen dengan luas sekitar 51,5 meter persegi itu berdiri di atas tanah milik almarhum Kani, ibu Kasnan. Sampai saat ini, tanah tersebut masih tercatat sebagai milik Kani. Alhasil, Kasnan tidak bisa membaginya dengan Ainun Rohmah karena ada hak saudara Kasnan atas tanah ibu kandungnya.
"Selama tiga tahun meminta secara baik-baik kepada mantan suami, tetapi tidak dipenuhi. Anak kandung sendiri butuh tempat tinggal," keluh Ainun Rohmah.
Perselisihan ini telah dimediasi pihak perangkat desa dengan berbagai solusi. Diantaranya dengan mengangsur kompensasi selama lima tahun. Namun Kasnan merasa tak mampu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Hingga akhirnya rumah dihancurkan oleh orang suruhan Ainun Rohmah dan dibagi rata.
“Saya diminta mantan istri saya bayar kompensasi Rp30 juta, saya nggak bisa karena nggak mampu. Dimusyawarahkan lagi dan keputusannya jika tidak bisa, rumah dibongkar dan dihancurkan. Yang menghancurkan tujuh orang kemarin, orang suruhan mantan istri. Barang-barang sudah diambil dari dulu,” keluh Kasnan.
Kini, Kasnan dan keluarganya menghuni di gubuk alakadarnya yang dibangun dekat kandang kambing karena bangunan bekas rumahnya tinggal puing-puing batu bata itu belum dibersihkan.
Advertisement