20 Lembaga Survei dan Quick Count Pemilu Tambah Daftar ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima pendaftaran sebanyak 83 lembaga survei dan hitung cepat (quick count) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran itu diterima KPU hingga tanggal penutupan, Senin 15 Januari 2024.
Lembaga yang mendaftar wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Per 15 Januari pukul 23.59 WIB, nah informasi yang saya dapatkan dari Biro Parhumas sampai 15 Januari tahun 2024 pukul 23.59 WIB tercatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar," ujar Komisioner KPU, August Mellaz di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.
August Mellaz belum menjelaskan detail lembaga survei yang terdaftar. Sebelumnya per tanggal 12 Januari, KPU menerima pendaftaran 63 lembaga survei.
Rinciannya, 33 lembaga di antaranya telah dinyatakan terdaftar (diterbitkan sertifikat terdaftar). Lalu, 26 lembaga berstatus lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar). Sedangkan empat lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
August Mellaz menambahkan, KPU akan merujuk pada dokumen administrasi dalam menerbitkan sertifikat untuk lembaga survei pada Pemilu 2024.
"Misalnya ada lembaga survei yang mendaftar, dokumennya sudah dinyatakan lengkap tapi dokumen aslinya belum diperlihatkan ke kami. Itu kami anggap belum. Kalau sudah semua terlampaui, kami akan ubah menjadi terdaftar," sebut dia.