20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 20 pengajuan restitusi dari korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga korban oleh pelaku tindak pidana.
“Kami menindaklanjuti permohonan restistusi ke LPSK yang mengajukan ada 20 lebih dari korban atau keluarga korban,” ujar Tenaga Ahli LPSK, Muhammad Tommy Permana pada Rabu, 25 Januari 2023.
Tommy mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dokumen dari sejumlah korban atau keluarga korban yang mengajukan restitusi kepada LPSK.
“Jadi kegiatan verifikasi dokumen. Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya,” katanya.
Nantinya hasil verifikasi dokumen ini akan dijadikan bukti oleh LPSK kepada aparat penegak hukum untuk bisa diproses lebih lanjut.
“Nanti yang wajib membayar restitusi ini adalah para pelaku tindak pidana. Keputusannya nanti balik lagi ke Majelis Hakim,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu keluarga korban, Andi Kurniawan, mengatakan bahwa adik kandungnya, Anita Maulida, usia 26 tahun yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan. Sehari-hari membantu keuangan keluarga mereka dengan bekerja di salah satu toko perlengkapan bayi.
“Saya sudah menyertakan surat keterangan kerja dan slip gaji dari tempat mendiang adik saya bekerja,” katanya.