20 Kades di Bondowoso akan Digantikan Pj Kades dari ASN Kecamatan
Sekitar 20 kepala desa (kades) dj Bondowoso Jawa Timur akan berakhir masa jabatannya. Posisinya digantikan penjabat (Pj) Kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan yang diusulkan camat dan dilantik Pj Bupati Bondowoso.
Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mewanti-wanti camat agar tidak ada unsur politis dan gratifikasi dalam menunjuk Pj Kades. Tapi, harus melalui musyawarah desa sebelum menunjuk Pj Kades dari ASN kecamatan.
"Tidak kalah pentingnya ASN kecamatan yang ditunjuk Pj Kades harus mengenal lingkungan masyarakat desa setempat. Kalau tidak mengenal wilayah desanya untuk apa ditunjuk Pj Kades," kata Pj Bupati Bambang, Jumat 5 Januari 2024.
Jika ditemukan kecurangan, Pj Bupati Bambang tidak segan-segan menganulir penunjukkan Pj Kades tersebut berdasarkan bukti-bukti otentik. "Saya tidak mau ada kecurangan dalam penunjukkan Pj Kades. Kalau terindikasi kecurangan, dijamin saya coret," tegas mantan Sekda Bondowoso itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriyah Yuliati menambahkan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso menyebutkan pengangkatan Pj Kades merupakan kewenangan bupati dari usulan camat dari ASN kecamatan.
"Jadi, Pj Kades ditunjuk camat bukan dari luar ASN kecamatan. Tapi. penunjukkan ASN kecamatan menjadi Pj Kades harus yang mengenal wilayah desa setempat," tambah Haeriyah yang juga menjabat Pj Sekda Bondowoso itu.
Sementara Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, Pj Kades yang nantinya ditunjuk camat dan dilantik Pj Bupati Bondowoso dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan sekali. Karena, Pj Kades bukan pilihan rakyat hasil Pilkades dan berakhir masa jabatannya hingga dilantik Kades definitif.
"Pj berbeda Plt. Kalau Plt masa jabatan 3 bulan dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Karena itu, saya berharap ASN kecamatan setempat yang ditunjuk Pj Kades adalah yang mengenal wilayah desa setempat,"jelas Dhafir, Jumat 5 Januari 2024.
Advertisement