20 Janin Diaborsi Dokter Gadungan di Kelapa Gading Jakarta Utara
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap praktik aborsi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Praktik ilegal ini sudah beroperasi selama dua bulan. Selama itu, pelaku telah mengaborsi puluhan janin.
"Ada 20 janin selama dua bulan ini," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus aborsi ilegal tersebut. Lima orang tersangka ditangkap, di antaranya merupakan dokter dan ibu pasien. Semuanya berjenis kelamin perempuan.
Berikut ini fakta-fakta aborsi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara:
Nyawa 20 Janin melayang diaborsi dokter gadungan. Ia tidak memiliki latar belakang medis. Ia lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA). Asistennya juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Praktik aborsi berpindah-pindah tempat sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.
Pelaku dijerat Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berikut daftar tersangka dan perannya:
Inisial D, usia 49 tahun, melakukan aborsi namun tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran
Inisial OIS, usia 42 tahun, membantu melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidangnya
Inisial AF, 43 tahun, orang tua dari tersangka AAF, usia 18 tahun yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi
Inisial AAF, usia 18 tahun, pasien yang menggugurkan kandungannya
Inisial S, usia 33 tahun, pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.
D dan OIS terancam pidana penjara selama 10 tahun. Sementara, AF, AAF, dan S terancam pidana penjara empat tahun. D dan OIS telah ditahan.
Advertisement