20 Hektar Lahan Pemakaman Disiapkan Pemkab Sidoarjo Gandeng REI
Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo akan mengalokasikan lahan seluas 10 hektar untuk pemakaman umum yang terletak di Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Bachruni Aryawan mengatakan, dirinya menggandeng Real Estate Indonesia (REI) sebagai pihak penyedia lahan yang akan digunakan untuk fasilitas umum (fasum) pemakaman warga. Saat ini sudah memasuki tahap pengurukan.
"Untuk langkah awal REI berkomitmen menyediakan 10 hektar lahan di Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik untuk fasilitas pemakaman umum. Saat ini sudah dilakukan pengurukan, saya sudah lakukan pengecekan dan melihat langsung lokasi lahan tersebut," ucap Bachruni Kamis, 10 Agustus 2023.
Rencananya, tahap kedua REI Jawa Timur akan melanjutkan pengadaan lahan 10 hektar lagi di Kabupaten Sidoarjo. "Tak hanya 10 hektar, tetapi ada lanjutan pengembangan penyediaan lahan 10 hektar lagi yang disediakan REI pada tahap kedua, akan ada akuisisi tambahan 10 hektare lahan lagi," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Bachruni, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidoarjo sedang melakukan proses pelegalan dokumen surat-menyurat lahan tersebut kepada REI, setelah itu dokumen surat-surat lengkap atau selesai maka akan segera dilakukan penyerahan lahan pemakaman itu dari REI ke Pemkab Sidoarjo.
"Memang butuh waktu untuk menyuratkan 10 hektar lahan itu di BPN, karena dari nama orang-orang pemilik lahan itu diatasnamakan REI dulu baru setelah itu selesai maka REI akan menyerahkan lahan pemakaman itu untuk diatasnamakan Pemkab Sidoarjo, dan akan dikelola oleh Pemkab Sidoarjo. Harapan kami akhir tahun ini selesai tuntas, sesuai perintah Pak Bupati tahun ini harus selesai," ungkapnya.
Jika semua sudah tuntas, nantinya Pemkab Sidoarjo akan memiliki fasilitas umum untuk lahan pemakaman seluas 25,4 hektar dengan rincian makam Praloyo 5,4 hektar dan 10 hektar di kawasan Kecamatan Tarik kemudian lanjutan penyediaan lagi 10 hektar oleh REI untuk Pemkab Sidoarjo.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini menegaskan, tanggung jawab pihak pengembang yang tergabung dalam REI sudah terpenuhi.
"Bayangkan kalau mereka beli tanah seumpama harga 1 meter 100 ribu (rupiah) saja dengan seluas 10 hektar dan sudah diuruk, maka sudah hebat mereka (REI). Kan untuk mendapatkan proses lahan 10 hektar itu butuh waktu, butuh pencarian lahan yang melibatkan perantara penghubung atau makelar pemilik lahan agar lahannya mau dibeli REI," papanya.
Bachruni melanjutkan, Dinas Perkim CKTR Pemkab Sidoarjo, secepatnya akan berkoordinasi dengan Pengurus REI Jawa Timur terkait pendataan baru pengembang yang tergabung dalam REI di Sidoarjo.
"Kami akan meminta data kepada koordinator REI dalam hal ini Pak Susilo selaku Ketua REI Jawa Timur terkait pengembang yang tergabung, jadi nantinya data update itu ada di saya dan tentunya kami akan mudah untuk melakukan kroscek atau pendataan mana saja pengembang yang bisa atau tidak memanfaatkan lahan untuk pemakaman yang sudah disediakan ini," ungkap Bachruni.
Bahruni menegaskan pihaknya tidak main-main terhadap fasum yang harus disediakan oleh pengembang di Kabupaten Sidoarjo untuk warga.
"Sikap tegas Bupati Gus Muhdlor bahwa fasilitas umum utamanya lokasi pemakaman harus disediakan pengembang untuk warga," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyebutkan memang menjadi kewajiban pengembang untuk menyiapkan lahan pemakaman.
"Jika dalam situasi di mana pengembang tidak memiliki lahan yang sesuai, lahan tersebut dapat digabungkan dengan kontribusi dari pengembang lain dan disiapkan oleh REI. Kemudian nantinya akan dikelola oleh pemerintah kabupaten setelah diserahkan,'' ungkap Dhamroni.
Advertisement