20 Bulan Tak Digaji Ustadz Yusuf Mansur, Paytren Utang Rp451 Juta
Nama Ustadz Yusuf Mansur alias UYM mencuat, namun bukan soal dakwahnya malah soal kontroversi dirinya. Sebelumnya diberitakan kalau Yusuf Mansur tengah marah-marah hingga menggebrak meja sambil menjelaskan kalau dirinya butuh dana hingga Rp1 triliun.
Ayah Wirda Mansur ini juga sempat mendapatkan gugatan hukum denga beragam angka gugatan hingga yang terbesar Rp98 triliun. Belum lama ini, rumah Ustadz Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Tangerang, digeruduk massa yang berasal dari jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata. Mereka menagih hasil investasi batu-bara.
Kini, giliran belasan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren) milik Ustadz Yusuf Mansur menolak usulan perusahaan untuk mencicil tunggakan gaji yang mencapai Rp451 juta.
Melalui kuasai hukum, 14 karyawan PayTren menyatakan ogah menerima kesepakatan damai dengan Yusuf terkait permintaan pembayaran tunggakan gaji tersebut.
"Kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," ungkap Zaini Mustofa.
Yusuf Mansur berniat membayar tunggakan gaji mantan karyawan PayTren dengan cara dicicil selama enam bulan. Pembayaran rencananya akan dimulai Maret 2023. "Klien menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai," ucap Zaini.
Mantan karyawan, kata Zaini, ingin seluruh tunggakan gaji dibayar secara tunai dan selesai paling lambat 15 Juli 2022 mendatang. Dengan kondisi ini, Zaini berencana membawa kembali gugatan belasan karyawan PayTren ke Disnaker Kota Bandung. Ia menuntut pemerintah menggelar sidang tripartit karena perundingan bipartit gagal dilakukan.
"Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Kami kembalikan lagi ke Disnaker untuk tripartit," jelas Zaini.
Terkait masalah ini, Yusuf Mansur belum pernah merespons. Ia memilih menyerahkan masalah hukumnya kepada kuasa hukum.
Advertisement