2 WNI Positif Corona, Ini Imbauan AJI untuk Media dan Pemerintah
Presiden Joko Widodo mengumumkan jika dua warga Depok positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengimbau agar perusahaan media membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput Covid-19. Organisasi pers ini juga meminta agar pemerintah memberikan informasi yang transparan terkait virus corona.
Seuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Pers juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja termasuk perusahaan media, harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
“Maka dari itu, kami menyerukan sejumlah tuntutan,” kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta, dalam siaran persnya, Senin 2 Maret 2020.
AJI menyerukan agar perusahaan media membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. AJI juga meminta agar media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya, seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Selain itu, media juga diminta untuk menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarganya.
Seruan terakhir adalah meminta pemerintah memenuhi kewajibannya, untuk memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
Advertisement