2 Wartawan Abal-abal di Jember Peras Narasumber Rp 17 Juta
Dua oknum wartawan abal-abal berinisial MA 50 Tahun, warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan ME 35 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Jember, Senin 13 Juni 2021.
Mereka ditangkap usai melakukan pemerasan dengan cara meminta uang Rp 17 juta kepada seorang narasumber berinisial YN 48 tahun, warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Petugas menerima laporan dari korban berinisial YN yang merasa diperas oleh dua oknum wartawan saat keluar dari salah satu hotel di Kabupaten Jember” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi Selasa 15 Juni 2021.
Menurut Bagus, saat melihat korban baru keluar dari hotel dengan mengendarai mobil, tersangka ME dan MA langsung membuntuti korban.
Kemudian ME dan MA mengancam akan memberitakan kesalahan Yulianto di media daring tempat ME dan MA bekerja. Jika ingin berita kesalahan korban tidak diberitakan, maka korban diminta memberikan uang Rp 17 juta sebagai imbalan.
Sayangnya, korban yang sedang tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, akhirnya korban memberi ME dan MA uang sebesar Rp 3 juta. “Uang sebesar Rp 3 juta diberikan oleh korban kepada tersangka di salah satu tempat di Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur” tambah Bagus.
Belum sempat menikmati uang hasil pemerasan, ME dan MA ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, ada dua tersangka lain berinisial SS dan AG yang turut terlibat mulai dari memantau, mengancam hingga menerima uang dari korban. “Dua tersangka lain berinisial SS dan AG yang turut serta menerima uang dari korban, saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kemungkinan nanti kita terapkan pasal 55 KUHP kepada AS dan AG” lanjut Bagus.
Dari tangan ME dan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta, dua buah kartu identitas wartawan media daring atas nama ME dan MA, serta satu unit mobil sebagai sarana.
“ME dan MA kami jerat pasal 368 ayat (1) juncto pasal 55 KUHP subsider 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 ahun penjara” pungkas Bagus.
Advertisement