2 Warga Lumajang Tewas, Sopir Truk Tebu asal Malang Tersangka
Jasmadi, 46 tahun, warga Ampel Gading, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi truk itu terancam 5 tahun penjara setelah truknya terguling dan menewaskan dua pengendara motor di Lumajang.
Jadi Tersangka
Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Iptu Loni Roi Madhona menyebut jika Jasmadi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kecelakaan yang berlangsung di Jalan Raya Lempeni, Lumajang, Minggu 7 Mei 2023 itu.
Dilansir dari Tribunnews, Loni menyebutkan sejumlah temuan yang menguatkan sangkaan terhadap Jasmadi. Antara lain, pengemudi truk tebu itu tidak mengantongi SIM B1 ketika mengemudikan truk.
Selain itu, truk disebut mengangkut muatan tebu melebihi tonase sesuai aturan. Hal itu menyebabkan truk oleng ketika melalui tikungan di Jalan Raya Tempeh, sebelum kehilangan kendali dan terguling menimpa pengendara motor. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, kecelakaan itu berlangsung pada Minggu, 7 Mei 2023, malam. Saat itu truk yang melaju dari utara, mendadak oleng ketika melalui tikungan. Sedangkan di saat yang sama, Toyibi, 47 tahun, bersama Nurhayati, 43 tahun dan dua anaknya, Adam dan May masing-masing 5 dan 14 tahun, warga Tempeh Kidul, menumpang motor dari arah yang berlawanan.
Satu motor lain dikendarai oleh Hidayat, 33 tahun, bersama Illa, 28 tahun dan putra mereka Farel, 4 tahun, juga melintas di jalur yang sama.
Truk yang oleng kemudian menimpa kendaraan roda dua, dan menyebabkan Toyibi beserta istrinya, meninggal di lokasi. Lima korban lain segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Advertisement