2 Warga Bondowoso Curi Motor di Situbondo Dibekuk
Dua orang asal Bondowoso berinisial SY, 49 tahun dan FL, 38 tahun dibekuk anggota Satreskirim Polres Situbondo.
Dua warga Kecamatan Jambesari Darusholah Bondowoso ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi di Situbondo.
Anggota Satreskrim Polres membekuk SY dan FL berdasarkan laporan dua warga Situbondi korban curanmor. Yakni, Murahman, 58 tahun warga Kecamatan Panji dan Mulyadi, 38 tahun warga Kecamatan Panarukan.
Dua pelaku curanmor dibekuk di rumahnya di Kecamatan Jambesari Darusholah Bondowoso, Selasa 19 Maret 2024 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak hanya membekuk SY dan FL, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan dua orang berinisial MS, 38 tahun warga Kecamatan Jambesari Darushollah Bondowoso dan MY, 32 tahun warga Kecamatan Sumbersari, Jember. Diduga MS dan MY ini menjadi penadah motor hasil curanmor.
"Dua orang diduga penadah motor curian diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara dua pelaku curanmor SY dan FL ditahan bersama barang bukti motor Honda Beat untuk proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu 20 Maret 2024.
Advertisement