2 Terpidana Suap Wali Kota Pasuruan Dieksekusi ke Lapas Porong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono ke Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur.
"Kita mengeksekusi dua orang terpidana kasus suap Wali Kota Pasuruan (Setiyono) terkait proyek di Kota Pasuruan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019 seperti dikutip Antara.
Kedua terpidana itu Pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Febri.
Dwi Fitri Nurcahyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta.
"Sedangkan terpidana kedua (Wahyu Tri) dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," katanya.
Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama Dwi Nurcahyo dan Wahyu Tri dinyatakan bersalah menerima suap dari pihak kontraktor Muhammad Baqir terkait kepentingan proyek.
Proyek itu terkait belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Sementara, kasus yang menjerat Wali Kota Pasuruan Setiono hingga saat ini masih proses di tingkat banding. Di pengadilan tingkat pertama Setiono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor PN Surabaya. (wit/ant)