2 Terdakwa Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,6 Tahun
Terdakwa kasus penyuapan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
Selain itu, hakim juga mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC), sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Tongani, menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tongani menyebut, hal yang memberatkan hukuman Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yakni kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan hukuman keduanya, karena menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi Sahat Tua Simanjuntak.
"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan," tandas Tongani.
Dengan demikian, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan oleh JPU dari KPK pada sidang sebelumnya, yakni menuntut kedua terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
Lebih lanjut, kedua terdakwa tersebut langsung dikelilingi oleh sejumlah keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Mereka mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan.
"Saya terima, saya terima sudah itu saja," kata terdakwa Ilham Wahyudi, saat akan dibawa ke ruang tahanan Tipikor.
Sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, dituntut oleh JPU dari KPK, dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider dia bulan pidana kurungan.
"Ancaman Pasal 5 ayat 1 huruf a UU (Pemberantasan Tipikor) sebenarnya lima tahun penjara, kita tuntut tiga tahun karena keduanya adalah justice collaborator," kata Jaksa Arif Suhermanto, Selasa, 2 Mei 2023.
Kedua terdakwa, menurut jaksa, terbukti telah memberikan uang suap kepada Sahat Tua Simanjuntak sebesar Rp 39,5 miliar.