2 Terdakwa Kebaya Merah Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua terdakwa pornografi kebaya merah pada persidangan hari ini, Selasa, 29 Agustus 2023. Pemeran pria dalam video tersebut divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sementara pemeran wanita dihukum 2 tahun penjara.
Hukuman tersebut akumulasi atas dua perkara berbeda, yakni perkara kebaya merah dan perkara threesome. Dua terdakwa tersebut adalah Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti terlihat saling menguatkan dengan bergandengan tangan ketika hukuman dijatuhkan hakim.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa, yakni Aryarota Cumba satu tahun dua bulan dan Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar Syaifudin Zuhri.
Hal yang meringankan keduanya adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, keduanya masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Kemudian untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat," imbuhnya.
Usai menjalani sidang putusan perkara kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kemudian menjalani sidang perkara lain yakni perkara pornografi threesome. Rekan threesome meraka, Chavia Zagita pun hadir setelah putusan sidang kebaya merah dibacakan.
Dalam sidang putusan perkara threesome itu, majelis hakim memvonis terdakwa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita diputus 1 tahun penjara.
"Masing-masing akan didenda Rp 250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,"ujar Ketua Majelis Hakim tersebut.
Mengenai putusan hukuman tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan, kliennya mendapatkan hukuman akumulasi dari dua perkara.
"Ini karena dua perkara, satu video kebaya merah dan satunya threesome. Menurut saya putusannya memang diakumulasi," terangnya.
Pihaknya pun berterimakasih kepada JPU karena telah mempertimbangkan sisi kemanusiannya, ketika memberikan hukuman. Terlebih kedua terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.
"Mereka ini adalah anak muda yang memiliki potensial khilafah," imbunya.
Tambahnya, mengenai pengajuan banding pihaknha masih akan berpikir terlebih dahulu dan berdiskusi dengan kliennya. "Saya harus koordinasu dengan orang tuanya, sejauh ini belum ada pikiran untuk banding," tandasnya.