2 Terdakwa Kanjuruhan Sidang Offline, Eks Panpel Tolak Eksepsi
Sebanyak dua orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari sipil tidak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan, atas dakwaan yang dibacakan pada Senin, 16 Januari 2023.
Mereka adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC lawan Persebaya, 1 Oktober 2022, lalu. “Kami tidak mengajukan (nota) keberatan atau eksepsi,” kata kuasa hukum terdakwa sipil Tragedi Kanjuruhan, Sudarman, usai sidang pembacaan dakwaan.
Sudarman mengatakan, kedua kliennya tersebut meminta untuk dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat sidang lanjutan pada Kamis, 19 Januari 2023, digelar. “Sebagaimana terdakwa Suko (Sutrisno), kami meminta (Abdul Haris) sidang offline,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, kedua tersangka dari sipil bakal datang di Ruang Cakra PN Surabaya pada sidang berikutnya. “Kamis dua terdakwa dua (sipil) hadir semua,” kata Fathur.
Sebelumnya, dua terdakwa dari sipil atas Tragedi Kanjuruhan jalani sidang perdana, Senin, 16 Januari 2023. Keduanya didakwa UU Keolahragaan dan kesalahan yang hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kedua adalah, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan mereka secara bergantian.
Ketua Tim JPU, Rully Mutiara mengatakan, terdakwa Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas dari Stadion Kanjuruhan, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
“Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata JPU.
Oleh karena itu, Jaksa menyebut, tindakan terdakwa untuk mencetak tiket melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan tersebut melanggar Pasal 359 KUHP tentang Keolahragaan.
Lebih lanjut, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai keselamatan dan keamanan, dalam pertandingan yang digelar 1 Oktober 2023.
“(Kemudian) terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.
Menurut Jaksa, terdakwa Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar. Hal ini terkandung dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021.
Advertisement