2 Tempat Karaoke di Probolinggo Ditutup
Nasib dua tempat hiburan malam berupa karaoke yang sering disoroti masyarakat karena diduga menjadi ajang mesum dan minuman keras, akhirnya berakhir. Dua tempat karaoke itu, Pop City dan 88 akhirnya ditutup Pemkot Probolinggo per Mingu, 7 Juli 2019.
Penutupan secara resmi itu dengan tidak lagi memperpanjang izin operasional kedua tempat karaoke di Jalan dr Soetomo dan Jalan Suroyo itu.
Penutupan dua tempat karaoke itu disampaikan secara gamblang oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin saat menggelar halal bihalal dengan dan audensi dengan para mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo di rumah dinas walikota.
“Pemkot Probolinggo tidak lagi memperpanjang izin operasional kedua tempat karaoke tersebut. Dengan demikian keduanya harus tutup,” ujar Habib Hadi, panggilan akrab Wali Kota Hadi Zainal Abidin.
Politisi PKB itu menambahkan, Pemkot Probolinggo sudah memberikan surat pemberitahuan kepada dua pengelola karaoke tersebut. Intinya, untuk tidak melanjutkan bisnis hiburan malam di Kota Probolinggo karena izin operasionalnya tidak diperpanjang.
Seperti diketahui, izin operasional Pop City dan 88 berakhir per 6 Juli 2019. Dengan tidak diterbitkankannya perpanjangan izin operasional, otomatis kedua tempat hiburan malam itu tidak bisa beroperasi kembali.
Para pengurus PMII yang beraudensi dengan Habib Hadi mendukung penutupan dua tempat hiburan malam di Kota Probolinggo. “Pada tahun 2017 lalu, PMII melakukan aksi mendukung penutupan tempat hiburan malam, namun baru pada era Wali Kota Habib Hadi bisa telaksana,” ujar Ketua Umum PC PMII Probolinggo, Aulia Wahyu Alfiantama.
Sementara itu Manager tempat karaoke Pop City, Wisnu saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya sudah mengetahui niat Pemkot Probolinggo menutup tempat usahanya. Hal itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pemkot setempat.
“Terkait hal tersebut, akan kami bicarakan di internal kami, termasuk langkah apa yang akan kami ambil selanjutnya,” katanya. Yang jelas, sewa gedung yang digunakan untuk tempat karaoke masih berlaku sampai tahun 2022. (isa)