2 Tahun Bisnis Baby Lobster Ilegal, Warga Jember Dibekuk Polisi
Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil menggagalkan penyelundupan 1.300 baby lobster illegal, Rabu, 11 Mei 2022 pagi. Dalam kasus itu polisi mengamankan satu orang pengepul berinisial DF, warga Kecamatan Puger, Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, awalnya pihaknya berhasil mengendus penjualan baby lobster secara illegal. Dengan adanya temuan itu, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember melakukan penggerebekan ke rumah salah satu pengepul berinisial DF di Kecamatan Puger.
Saat diminta SIUP seperti diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, DF tidak dapat menunjukkannya. “Kami terima laporan dari masyarakat dan langsung kami tindaklanjuti. Ternyata memang benar dan dapat kita amankan satu orang tersangka,” kata Hery, Rabu, 11 Mei 2022.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1.300 ekor baby lobster siap jual. DF mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis baby lobster secara illegal.
DG biasa mendapat suplai baby lobster dari seseorang berinisial H. Sayangnya saat polisi melakukan pengembangan, H sudah tidak ada di rumahnya. “Saat ini masih terus kami kembangkan. Ada satu pelaku yang masih dalam proses pengejaran,” tambah Hery.
Ribuan baby lobster itu rencana akan dikirim kepada pembeli di Kabupaten Banyuwangi. DF menjual baby lobster per ekornya dengan harga Rp 6 ribu untuk jenis baby lobster pasir dan Rp10 ribu untuk jenis Mutiara.
“DF kadang mengantar baby lobster itu langsung kepada pembeli di Banyuwangi, kadang juga bertemu di Gumitir, Kecamatan Silo,” lanjut Hery.
Atas perbuatannya DF dijerat Pasal 88 Junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 junto pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
“DF masih kami periksa lebih lanjut di Polres Jember. Sementara barang bukti baby lobster akan kita lepas kembali ke habitat aslinya bersama Dinas Perikanan,” pungkas Hery.