2 Politikus PDIP Buronan KPK: Mardani Maming dan Harun Masiku
Mardani Maming resmi menjadi buron setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka. Mardani Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
KPK berharap publik memberikan informasi bila mengetahui keberadaan Mardani Maming. "Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien. Call center KPK 198 atau hubungi polsek setempat," imbau Ali Fikri.
[SIARAN PERS] Jakarta, 26 Juli 2022. KPK memasukkan Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2015 & 2016 - 2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (1/4)#DPOKPK#PencekalanKPK #PencegahankeluarnegeriKPK pic.twitter.com/r6LpaENOfd
— KPK (@KPK_RI) July 26, 2022
Diketahui, Mardani Maming saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan. Mardani Maming meminta agar status tersangka sejak 16 Juni 2022, dinyatakan tidak sah. Ia dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat itu, Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Harun Masiku masih Buron
Mardani Maming bukanlah orang pertama dalam daftar buronan lembaga antirasuah. KPK sebelumnya juga telah memasukkan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku, ke dalam daftar DPO.
Mantan calon legislatif dari PDIP itu sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Namun, hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
Advertisement