2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Jaksa Belum Pastikan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan pelajari putusan Majelis Hakim yang membebaskan dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Di sisi lain, untuk Panpel Arema FC sudah diajukan banding.
Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Karena (vonis) bebas bukan banding tapi kasasi,” kata salah satu Jaksa, Rahmat Hary Basuki, ketika dikonfirmasi, Jumat, 17 Maret 2023.
Hary mengatakan, saat ini tim Jaksa masih meneliti amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tersebut. Sebelum akhirnya memutuskan mengajukan kasasi atau tidak. “Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap sambil menunggu putusan lengkap untuk mempelajari alasan majelis (hakim) membebaskan,” jelasnya.
Selain itu, kata Hary, pihaknya juga masih mengambil sikap pikir-pikir, untuk terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, yang diputuskan pidana 1 tahun 6 bulan.
“Untuk nyatakan sikapnya (banding atau tidak) tujuh hari. Nanti akan kita jawab, karena kemarin yang dibacakan poin pokok saja, kita butuh mempelajari putusan lengkapnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, JPU telah menyatakan banding untuk dua terdakwa, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara. “Kemarin Selasa (14 Maret 2023) kami sudah nyatakan banding," ujar dia.
Akan tetapi, Hary tidak mengungkapkan dasar pertimbangan dan alasan pengajuan banding tersebut. Dia pun meminta agar masyarakat menunggu informasi yang disebarkan oleh SIPP PN Surabaya. “Nanti bisa dilihat di SIPP PN,” ujarnya.