2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Bebas, Ini Komentar Kuasa Hukumnya
Penasihat hukum tiga anggota polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, menyebut jika hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, merupakan fakta yang diluruskan.
Diketahui, dua terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas. Sedangkan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, diputuskan pidana 1 tahun 6 bulan.
"Kami hanya meluruskan saja tentang fakta yang terjadi dalam peristiwa yang kami anggap sebagai suatu tragedi," kata salah satu penasihat hukum, Tonic Tangkau, Kamis, 16 Maret 2023.
Tonic mengatakan, jika proses persidangan hingga jatuhnya vonis sudah sesuai harapan tim kuasa hukum. Sebab, menurutnya, kliennya sudah seharusnya dibebaskan atas seluruh dakwaan. "Saya kira, ini keberhasilan bersama, ini fakta yang terjadi di persidangan," jelasnya.
Terkait satu terdakwa, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, yang diputuskan pidana 1 tahun 6 bulan. Tonic menyebut pihak kuasa hukum masih belum dipikirkan.
Lebih lanjut, Tonic mengungkapkan, bela sungkawa atas meninggalnya 135 orang korban dalam tragedi 1 Oktober 2022. Hal itu merupakan peristiwa yang tidak diinginkan siapapun.
"Harapan kami dari semua pihak yang terkait, harus mengevaluasi kembali untuk kemudian tidak terjadi hal-hal yang sama-sama tidak diinginkan," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyebut vonis Majelis Hakim yang membebaskan dua polisi terdakwa kasus tersebut, tidak mempertimbangkan korban meninggal.
Berdasakan pantauan, tiga orang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tampak hadir dalam sidang vonis tiga terdakwa perkara tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023. "Kurang adil, seharusnya setimpal," kata Susiani, saat sidang Tragedi Kanjuruhan berakhir.
Sementara itu, keluarga korban lain, Tisatus Saadah turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurut dia, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan nyawa yang hilang pada tragedi 1 Oktober 2022. "Sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan nyawa," jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lain, Ricky Setiawan. Menurut dia, vonis Majelis Hakim PN Surabaya tidak sebanding dengan nyawa adiknya yang hilang dalam tragedi itu. "Menurut saya, ini sungguh tidak adil, karena menyangkut nyawa, ini banyak nyawa," kata Ricky.
Advertisement