2 Polisi Kanjuruhan Divonis Bebas, Fakta Kesaksian Sidang
Ngopibareng.id mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sejak Januari hingga Maret. Berikut sejumlah fakta persidangan terkait kesaksian dua terdakwa polisi yang divonis bebas. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Kesaksian Wahyu Setyo
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam sidang, JPU menanyakan tentang alat komunikasi yang dibawanya, selama pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya, 1 Oktober 2022.
Wahyu menjawab, ia membawa handy talkie yang tersambung dengan Kapolres Malang, yang bertugas sebagai Kaops Respam, dan satu lagi ke para perwira pengendali (Padal).
Wahyu menjelaskan, tugas Padal saat itu berjaga di pintu tribun. Padal bertanggung jawan kepada perwira pengawas (Pawas). Ketika terjadi kerusuhan, Wahyu beralibi sedang berada di luar stadion. Saat itu, ia sedang melakukan pengamanan suporter yang ricuh di luar stadion.
Awalnya Wahyu mengaku tak ada petugas yang melaporkan kondisi ricuh di dalam stadion, lewat HT.
Namun setelah berbelit, Wahyu akhirnya mengakui tidak memperhatikan laporan yang masuk ke HT yang dibawanya. Dia beralasan fokus melakukan pengamanan para suporter yang ricuh di luar lapangan.
“Karena saya pas di depan, jadi saya fokus ke situasi (ricuh di depan) itu. Karena saya rasa sudah chaos benar itu, kita berhadapan dengan massa,” katanya dalam sidang kala itu.
Dalam sidang, ia juga menyebut tentang rencana pengamanan yang dibuatnya. Ia menampik jika rencana pengamanannya disebut gagal.
Menurut dia, pengamanan tergantung kondisi di lapangan. “Bukan bubar. Rencana pengamanan itu bisa terjadi, bisa tidak terjadi, melihat situasi. Saat chaos seperti itu, saya rasa semua akan fokus pada massa yang menyerang kita,” katanya.
Kesaksian Bambang Sidik
Terdakwa selanjutnya, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam sidang Kamis 26 Januari 2023, Bambang mengakui jika ia memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata saat terjadi kericuhan.
Bambang mengatakan, dari 29 anak buahnya yang masuk ke dalam lapangan, hanya dua di antaranya yang melakukan penembakkan gas air mata ke tengah lapangan. “Saya memerintahkan dua anggota saya untuk menembakkan gas air mata,” kata Bambang dalam sidang.
Kondisi itu dilakukan ketika suasana mulai ricuh. Dia beralasan jika hal tersebut bertujuan agar suporter menjauhi lorong pemain.
“Anggota kami terbatas, akhirnya saya perintahkan menembak gas air mata. (Saya perintahkan) tembak ke tengah lapangan satu kali,” jelasnya.
Temuan Gas Air Mata
Namun pada sidang Jumat 3 Februari 2023, saksi anggota Polres Malang, Dwi Cahyono Nugroho, menyebut menemukan 19 proyektil gas air mata di sejumlah lokasi, termasuk tribun berdiri dari suporter di bagian selatan sektor 11,12,13, selongsong gas air mata, dan satu proyektil di tempat terbakarnya kendaraan K9.
Selain di tempat lain seperti di sisi timur gawang, lintasan lompat jauh, dan di shuttle ban.
Gas Air Mata Faktor Utama
Gas air mata menjadi faktor penting penyebab jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dalam tragedi tersebut.
Temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menemukan jika gas air mata menjadi pemicu utama kepanikan suporter berujung pada peristiwa desak-desakan hingga jatuhnya korban jiwa.
"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
Dua Polisi Dibebaskan
Pada sidang Kamis 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang) AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sidang menjatuhkan vonus 1 tahun 6 bulan pada terdakwa polisi ketiga, Hasdarmawan.
Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto didakwa pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Sedangkan Hasdarmawan dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.