2 Polisi di Lampung Curi Mobil, Ini Modusnya
Dua anggota polisi berpangkat Bripda, mencuri mobil Honda Brio merah di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, pada 28 Agustus 2023. Keduanya ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 di tempat berbeda.
Modus Pencurian
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut dua anggota polisi memulai rencanya mencuri mobil dengan meminjam mobil tersebut.
Mereka kemudian menggandakan kunci mobil milik Rizal Tengku Triawan. Tak hanya menggandakan kunci, dua pelaku juga memasang GPS tanpa sepengetahuan pemilik, dikutip dari Detik.
Dua bintara yang bertugas di Mapolda Lampung itu kemudian menunggu saat yang tepat untuk mengeksekusi rencana mereka, hingga pencurian berlangsung ketika Rizal berbelanja. Tak ada sejam Rizal belanja, mobilnya yang ada diparkiran kemudian lenyap. Pemilik mobil pun segera melaporkan kehilangannya pada polisi.
Pelaku Ditangkap
Atas perintah Kapolda Lampung, dua anggota polisi itu kemudian berhasil ditangkap pada 12 dan 13 Oktober 2023. Brigadir C ditangkap di tempat kosnya pada Kamis, sedangkan Brigadir F ditangkap di rumahnya pada 13 Oktober 2023.
Polisi kini memburu sosok bernama Y. Menurut pengakuan dua pelaku, mobil tersebut diserahkan kepada Y yang kini sedang diburu polisi. "Sudah ditetapkan menjadi tersangka, Brigadir C dan F dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Mereka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung," katanya.
Selain itu, kedua pelaku juga melanggar peraturan kepolisian sehingga mereka pasti mendapat sanksi dari institusi Polri. "Sanksinya seperti apa, nanti akan dilakukan sidang kode etik. Tetapi sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," katanya dikutip dari Liputan 6.