Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

2 Perempuan warga Malang Kelabui Bank untuk Ajukan Pinjaman

Hukum dan Kriminalitas
NMC, 31 tahun dan EW, 45 tahun, warga Malang ditangkap setelah memalsukan identitas, untuk mendapatkan pinjaman di salah satu bank di Probolinggo. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
Malang Probolinggo penipuan
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title