2 Perempuan warga Malang Kelabui Bank untuk Ajukan Pinjaman
NMC, 31 tahun dan EW, 45 tahun, warga Malang ditangkap setelah memalsukan identitas, untuk mendapatkan pinjaman di salah satu bank di Probolinggo. Mereka juga pernah beraksi di Malang.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'ban menyebut, penangkapan bermula dari laporan pihak bank. Mereka menemukan pengajuan pinjaman dari identitas palsu.
Laporan ditindaklanjuti penyelidikan oleh Satreskrim dan menghasilkan sejumlah temuan. Wadi menyebut tersangka berinisial EW diketahui menggunakan identitas bernama Yati. Beruntungnya, pihak bank belum mencairkan peminjaman kepada tersangka.
"Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan, setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi tersangka lalu dibawa ke Mapolres untuk tindak lanjutnya. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya," katanya dikutip dari Detik, Minggu 12 November 2023.
Pemeriksaan juga mendapati jika keduanya pernah beraksi di sejumlah tempat lain, seperti Kabupaten Probolinggo dan wilayah Malang. Dua pelaku mengaku berhasil mendapat pinjaman senilai Rp75 juta dengan modus tersebut.
Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Advertisement