2 Penimbun Solar Bersubsidi 2.000 Liter di Jember Dibekuk Polisi
HNF, 30 tahun, warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember dan perempuan berinisial ASP, 46 tahun, warga Desa Kepanjeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap polisi atas kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan ada warga yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi jenis solar, ke bangunan kolam renang tak terpakai, di Desa Angdongsari, Kecamatan Ambulu. Polisi kemudian melakukan pengintaian, Jumat, 23 Juni 2023 pukul 04.00 WIB.
Tak lama kemudian, polisi melihat lima pengendara motor mengangkut jeriken berisi solar bersubsidi. Setelah didekati ternyata memang benar, mereka mengangkut solar bersubsidi. Tiap pengendara mengangkut solar sebanyak 35 liter.
“Masing-masing sepeda motor membawa dua jeriken. Di mana satu jerikennya itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter. Kami juga mengamankan satu unit truk tangki yang berada di lokasi kejadian,” kata Suhartanto, Senin, 26 Juni 2023.
Saat diinterogasi para pengendara tersebut mengaku sekadar disuruh oleh tersangka HNF. Mereka mendapatkan upah setiap kali mengantar solar bersubsidi ke tempat penimbunan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tandon air yang memiliki kapasitas 2.000 liter berisi solar bersubsidi. Selanjutnya polisi memanggil HNF untuk diperiksa.
Saat diperiksa HNF mengaku perbuatannya. HNF mampu menimbun solar bersubsidi atas bantuan modal dari seorang perempuan berinisial ASP. Polisi kemudian memanggil ASP untuk dimintai keterangan.
“Ada pengakuan seperti itu, ASP kita panggil untuk diperiksa. Karena bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, yang bersangkutan ditetapkan tersangka,” lanjut Suhartanto.
Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan penimbunan sejak bulan Ramadan lalu. Kedua tersangka menimbun BBM bersubsidi lalu menjual BBM tersebut kepada pembeli dari Kalangan pelaku industri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Hingga saat ini masih terus kami kembangkan. Tersangka kami tahan di Polsek Ambulu,” pungkas Suhartanto.