2 Pengurus BUMD Diduga Terlibat Kampanye Eri: Silakan Beri Sanksi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya membeberkan adanya temuan dugaan keterlibatan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar mengatakan, ada dua nama pengurus BUMD Kota Surabaya yang diduga terlibat kampanye dari temuan awal.
"Saat ini, kami telah melakukan investigasi termasuk ke Pak Sekda kemarin. Setelah investigasi, nantinya baru masuk temuan dan pemanggilan," kata Agil, Selasa, 12 Desember 2023.
Agil menyebut, dugaan tersebut muncul dari temuan awal masyarakat. Menurut peraturan Bawaslu, temuan awal bisa dijadikan acuan untuk melakukan pendalaman.
"Jadi informasi awal dari masyarakat, ada video dan foto yang diberikan ke kami untuk dilakukan investigasi. Proses investigasi sampai pemanggilan nantinya akan dilakukan selama tujuh hari ke depan," papar Agil.
Meski demikian, Agil enggan menyebutkan secara gamblang seperti apa keterlibatan pengurus BUMD terhadap kampanye yang dimaksud.
"Beda ini dari yang acara di Tugu Pahlawan. Kami sedang dalam proses investigasi," tambahnya.
Mengenai temuan tersebut, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mempersilahkan Bawaslu memberi sanksi apabila temuan tersebut benar adannya.
"Bagus, kalau ada temuan itu. BUMD, ASN, memang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye aktif. Kalau memang bisa dibuktikan silakan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Eri saat ditemui di tempat terpisah.
Eri akan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Bawaslu, jika memang ada anak buahnya yang melanggar aturan Pemilu 2024.
"Segera proses, kalau berat beritahu, saya akan saya beri sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye pasangan capres-cawapres mengikutsertakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024