2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama Divonis Mati
Dua pengedar sabu-sabu jaringan internasional, Fredy Pratama divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 88,5 kilogram.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irianto Prijatna Utama. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Irianto, Kamis 9 Januari 2025.
Kedua terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Fredy Pratama yang terlibat jaringan internasional. Mereka mendapat perintah untuk meranjau sesuai dengan tujuan. Mereka juga diberi upah Rp28 juta oleh Fredy Pratama yang saat ini masih buron.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap fakta bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu-sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Terdakwa Apriana merupakan residivis kasus yang sama di Tangerang. Ia divonis 9 tahun.
"Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tegas Majelis Hakim Irianto.
Sebaliknya, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. "Silakan, kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah pikir- pikir, menerima, atau banding," tuturnya.
Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk mendengar vonis tersebut. “Tidak ada yang mulia, kami pikir-pikir yang mulia,” ucap Yoseph singkat.
Advertisement