2 Pencuri Diesel Pompa di Jember Dibekuk
MS, 45 tahun dan RT, 40 tahun, warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember, kini mendekam di ruang tahanan setelah ditangkap polisi dalam kasus pencurian dua mesin diesel pompa air.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 6 Februari 2022 lalu. Korban baru mengetahui dua unit mesin pompa air yang berada di dalam gudang sudah tidak ada, setelah diberi tahu oleh beberapa orang saksi.
“Awalnya korban ini mendapat informasi kalau pintu gudang terbuka. Setelah dicek, ternyata dua unit mesin diesel pompa air tidak ada di lokasi,” kata Sunarto, Jumat, 22 Juli 2022.
Beberapa bulan kemudian, pada pertengahan Juli 2022, korban menerima informasi dari beberapa saksi, bahwa salah satu mesin diesel milik korban berada di rumah salah satu warga berinisial BS.
Setelah dicek, dengan melihat ciri-ciri mesin itu, korban memastikan bahwa mesin yang di rumah BS itu miliknya. Karena sudah ada titik terang, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Balung, pada 17 Juli 2022. Tidak butuh waktu lama, polisi langsung mendatangi rumah BS dan menyita satu unit mesin diesel merek Daiho milik korban.
Saat diinterogasi, BS mengaku mesin itu didapat dengan cara membeli kepada tersangka berinisial RT dengan harga Rp750 ribu. Padahal harga bekas mesin itu masih di atas Rp3 juta. “Mesin milik korban dijual murah kepada saksi oleh tersangka. Hanya dijual Rp750 ribu. Harga normal masih di atas Rp 3 juta,” jelas Sunarto.
Polisi langsung menangkap tersangka RT di rumahnya. Kepada petugas, RT mengaku saat itu beraksi bersama satu orang temannya berinisial MT.
Saat itu juga polisi mendatangi rumah MT, yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah RT. Namun, saat didatangi ke rumahnya, MT tidak ada. Setelah dicari, ternyata MT sedang berada di warung makan di dekat TKP. MT berhasil ditangkap saat makan di warung makan itu.
Kepada penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal. Saat itu, tersangka beralasan sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Karena salah satu dari dua tersangka ada yang tercatat sebagai residivis. “Salah satu tersangka berinisial RT merupakan residivis kasus yang sama. Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Sunarto.