2 Pemuda Medokan Surabaya Minum Cukrik Lalu Jambret Tas Mahasiswi
Pemuda bernama Achmat Dani Prayoga diamankan Polsek Sukolilo Surabaya,. Pemuda 26 tahun itu nekat menjambret tas berisi laptop milik seorang mahasiswi di kawasan Keputih Tegal Surabaya.
Warga Jalan Medokan IV/53 Surabaya itu ditangkap di kawasan Jalan Ir Soekarno Surabaya. Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M. Sholeh mengatakan, ada dua pelaku penjambretan, satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.
"Ada dua pelaku, pada saat melakukan aksi perampasan tersebut, sementara pelaku Achmat Dani Prayoga mereka merupakan residivis kambuhan yang berhasil kami amankan. Satu rekannya masih kami lakukan pengejaran tapi kita sudah mengantongi identitasnya," kata Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M. Sholeh, Selasa, 1 Agustus 2023.
Kompol M. Sholeh menyebut, peristiwa penjambretan itu, berawal ketika korban bernama Tasya ingin berangkat ke kampus. Ia menaruh tasnya di bawah dashboard motor. Nahas, ia dijambret saat melintas di Jalan Keputih Tegal Surabaya, Selasa, 25 Juli 2023.
Seketika itu, kedua pelaku langsung menarik tas korban dari belakang yang berisi, satu laptop merk lenovo, dua handphone Iphone dan Redmi 9C, dompet warna coklat yang berisi KTP, SIM C, ATM BCA, BNI, dan KTM.
"Kedua pelaku habis minum cukrik ketika melihat sasaran empuk yakni Tasya. Mereka langsung putar balik dan mendekati kendaraan Tasya dari belakang. Kemudian pelaku langsung menarik tas cangklong yang dipakai oleh Tasya," kata Kompol M Soleh.
Menurutnya, korban sempat oleng lantaran tarikan penjambret. Beruntung kondisi korban tidak sampai jatuh dari atas motor. Saat menengok ke belakang, Tasya langsung sadar bahwa dua pelaku itu sudah mengambil tas yang berisi laptop miliknya.
Tasya sempat berteriak maling sambil berupaya mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Setelahnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Sukolilo Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan," kata Kompol M Sholeh.
Atas perbuatannya, Achmat Dani Prayoga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurang penjara di atas lima tahun.